Persyaratan/Alur Penerima Bantuan Sosial Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni:
- BerKTP Denpasar
- Status Tanah Milik Sendiri (tidak dalam status sengketa)
- Pengajuan bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) ke Kantor Desa/Kelurahan setempat
- Terdaftar pada DTKS Kota Denpasar
- Mengajukan Proposal Permohonan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni ke Dinas Perumahan Kota Denpasar
Kelengkapan/Persyaratan Setelah Dilakukan Survey dan Masuk Kategori RTLH
Proposal Permohonan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang harus dilengkapi:
- Surat Permohonan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni ditujukan kepada Bapak Walikota Denpasar
- Proposal disahkan Aparat Berwenang (Desa/Lurah) disahkan sampai Camat
- Surat Keterangan Warga dari Aparat Berwenang (Desa/Lurah)
- Surat Pernyataan Belum Pernah menerima Bantuan disahkan oleh Aparat (Desa/Lurah)
- Surat Pernyataan Bersedia Diperbaiki Rumahnya disahkan oleh Aparat (Desa/Lurah)
- Surat Pernyataan Sertifikat Tanah dan Bangunan Milik Sendiri tidak dalam sengketa disahkan Aparat Berwenang (Desa/ Lurah) disahkan sampai Camat
- Fotocopy Pelunasan Pajak PBB/ Surat Pernyataan tidak mampu melunasi Pajak disahkan oleh Aparat (Desa/Lurah)
- Fotocopy Sertifikat Tanah dan Bangunan tidak dalam sengketa disahkan Aparat Berwenang (Desa/ Lurah) disahkan sampai Camat
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy KTP
- Foto Kondisi Rumah saat ini