SOP Pengajuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

Persyaratan/Alur Penerima Bantuan Sosial Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni:

  1. BerKTP Denpasar
  2. Status Tanah Milik Sendiri (tidak dalam status sengketa)
  3. Pengajuan bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) ke Kantor Desa/Kelurahan setempat
  4. Terdaftar pada DTKS Kota Denpasar
  5. Mengajukan Proposal Permohonan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni ke Dinas Perumahan Kota Denpasar

Kelengkapan/Persyaratan Setelah Dilakukan Survey dan Masuk Kategori RTLH

Proposal Permohonan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang harus dilengkapi:

  • Surat Permohonan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni ditujukan kepada Bapak Walikota Denpasar
  • Proposal disahkan Aparat Berwenang (Desa/Lurah) disahkan sampai Camat
  • Surat Keterangan Warga dari Aparat Berwenang (Desa/Lurah)
  • Surat Pernyataan Belum Pernah menerima Bantuan disahkan oleh Aparat (Desa/Lurah)
  • Surat Pernyataan Bersedia Diperbaiki Rumahnya disahkan oleh Aparat (Desa/Lurah)
  • Surat Pernyataan Sertifikat Tanah dan Bangunan Milik Sendiri tidak dalam sengketa disahkan Aparat Berwenang (Desa/ Lurah) disahkan sampai Camat
  • Fotocopy Pelunasan Pajak PBB/ Surat Pernyataan tidak mampu melunasi Pajak disahkan oleh Aparat (Desa/Lurah)
  • Fotocopy Sertifikat Tanah dan Bangunan tidak dalam sengketa disahkan Aparat Berwenang (Desa/ Lurah) disahkan sampai Camat
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy KTP
  • Foto Kondisi Rumah saat ini