Kriteria Rumah Tidak Layak Huni
- Kriteria Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kriteria rumah layak huni yaitu (Pasal 9 PERMENPUPERA Nomor 13/PRT/M/2016 Tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) 1. Persyaratan keselamatan bangunan dinilai berdasarkan tingkat kerusakan komponen bangunan yaitu kerusakan ringan. Kerusakan ringan adalah kerusakan pada komponen non struktural seperti dinding pengisi, kusen, penutup atap, langit- langit dan lantai. Tindak lanjut maksimum bantuan fisik kegiatan Rp 30.000.000
- Bantuan perbaikan rumah tidak layak huni Rp 75.000.000
(Kerusakan sedang dan berat, komponen non struktural dan salah satu komponen struktural seperti pondasi, tiang/kolom, balok, rangka atap.) - Bantuan perbaikan jamban Rp. 15.000.000/unit RTLH